Wajib Pajak Berhak Restitusi Apabila Lebih Bayar Dalam SPT Tahunannya.

Dalam Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Termasuk dalam Wajib Pajak Orang Pribadi yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana disebutkan pada ayat (1) adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan … Continue reading Wajib Pajak Berhak Restitusi Apabila Lebih Bayar Dalam SPT Tahunannya.